Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia
yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pelatihan dan pengalaman
kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan
struktur di berbagai sektor pekerjaan.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati
diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem
pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning
outcomes) nasional yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber
daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Sebagai perwujudan dan jati diri bangsa Indonesia dalam
sistem pendidikan, pelatihan serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara
nasional, maka KKNI dimaksudkan menjdai pedoman untuk:
a.
Menetapkan kualifikasi
capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal dan
informasi atau pengalaman kerja
b.
Menetapkan skema pengakuan
kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidkan formal,
nonformal, informasil atau pengalaman kerja
c.
Menyetarakan kualifikasi di
antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal
dan informasl atau pengalaman kerja
d.
Mengembangkan metode dan
sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negar alain yang akan bekerja di
Indonesia
Secara konseptual, setiap jenjang
kualifikasi dalam KKNI disusun oleh empat parameter utama, yaitu:
a. Ilmu
pengetahuan (science)
b. Pengetahuan
(knowledge)
c. Pengetahuan
praktis (know-how)
d. Keterampilan
(skill)
e. Afeksi
(affection)
f. Kompetensi
(competency)
Ke-enam parameter yang terkandung dalam
masing-masing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Dengan demikian
ke-9 jenjang kualifikasi dalam KKNI memuat deskriptor-deskriptor yang
menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup
kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasi dan kemampuan manjerial dan
dinyatakan sebagai capaian pembelajaran.
Pengembangan KKNI merupakan perjalanan
panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas sumber daya manusia yang
ada di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
Milestone penting dalam perjalanan
pengembangan KKNI dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 13 – 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan PP Nomor 31 – 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya sampai
pada tahun 2012 dengan diterbitkannya PP Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia.
Dikutip dari http://www.kkni-kemenristekdikti.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar