Rabu, 11 Mei 2016

KERANGKA KUALIFIKASI NEGARA INDONESIA


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

Sebagai perwujudan dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjdai pedoman untuk:
a.       Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal dan informasi atau pengalaman kerja
b.      Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidkan formal, nonformal, informasil atau pengalaman kerja
c.       Menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal dan informasl atau pengalaman kerja
d.      Mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negar alain yang akan bekerja di Indonesia

Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh empat parameter utama, yaitu:
a.       Ilmu pengetahuan (science)
b.      Pengetahuan (knowledge)
c.       Pengetahuan praktis (know-how)
d.      Keterampilan (skill)
e.       Afeksi (affection)
f.       Kompetensi (competency)

Ke-enam parameter yang terkandung dalam masing-masing jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Dengan demikian ke-9 jenjang kualifikasi dalam KKNI memuat deskriptor-deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasi dan kemampuan manjerial dan dinyatakan sebagai capaian pembelajaran.

Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ada di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan.


Milestone penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 13 – 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 31 – 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya PP Nomor 8 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 

Dikutip dari http://www.kkni-kemenristekdikti.org/ 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar